ZNEWS Soppeng-Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan enam pemuda di Kabupaten Soppeng terus berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan demi menjamin keadilan bagi korban.
Kasusnya tetap lanjut, tegas Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, enam orang yang sebelumnya berstatus terlapor kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat tersangka dewasa dan dua tersangka yang masih di bawah umur.
Inisial empat tersangka dewasa yakni MF (23), AMS (22), S (20), dan MR (21). Sementara dua lainnya merupakan anak di bawah umur, sehingga identitasnya tidak dapat kami publikasikan demi melindungi hak anak, ungkap AKP Dodie.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 6 huruf b dan c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Soppeng juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Proses hukum akan dikawal dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

0 Komentar