znews Soppeng-Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki proyek swakelola di satuan pendidikan di Kabupaten Soppeng.
Ketua LPKN Soppeng Alfred, mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk mengungkap apakah pelaksanaan swakelola tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Aparat penegak hukum segera turun tangan karena pelaksanaan proyek swakelola yang saat ini sedang berjalan diduga dipihak ketigakan,"kata Alfred kepada wartawan pada Minggu (21/9).
Ia menegaskan, proyek swakelola yang dipihak ketigakan merupakan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
Karena menurut Alfred , swakelola secara definisi adalah pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan sendiri oleh instansi pemerintah, atau kelompok masyarakat tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia jasa.
"Sehingga tak ada alasan APH untuk tidak mengusut tuntas, karena berpotensi membuka celah bagi oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi,"jelasnya.

0 Komentar