Soppeng, Znews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (27/5/2025).
Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Soppeng dan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Soppeng, Muhammad Ruslan, SH, MH memimpin langsung proses pemusnahan yang turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, para kepala seksi dan staf Kejari Soppeng, perwakilan dari Polres Soppeng, serta tenaga medis Kejari, Dr. Hj. Sri Muliathy Samad, M.Kes.
Muhammad Ruslan dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 47,3674 gram. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang lain seperti dompet perempuan, sachet plastik bening kosong, kaca pireks, dua buah parang, satu bilah badik, serta 166 botol minuman keras dari berbagai merek,” ujarnya.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan pembersih, kemudian dibakar hingga tuntas. Sementara itu, ratusan botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat (roller).
Pemusnahan ini merupakan eksekusi dari sejumlah perkara, antara lain:
Putusan No. 63/Pid.Sus/2024/PN Wns atas nama Andi Firman alias A. Emmang.
Putusan No. 62/Pid.Sus/2024/PN Wns atas nama Acil bin Muhammad Tang.
Putusan No. 1/Pid.C/2025/PN Wns atas nama Andi Rezky Nurliana Sagita.
Secara keseluruhan, barang bukti tersebut berasal dari 20 perkara pidana, terdiri dari 9 perkara narkotika, 8 perkara minuman keras, serta masing-masing satu perkara penganiayaan, pembunuhan, dan pengancaman.
Ruslan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Soppeng untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti,” tandasnya.
0 Komentar