:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028524/original/010882700_1732886162-20241129-Pantau_Sirekap-ANG_1.jpg)
Retret Kepala Daerah: Pembiayaan dan Pemateri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan retret kepala daerah akan tetap dilaksanakan pada 21-28 Februari 2025, meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.
Bima menjelaskan, biaya retret kepala daerah akan ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu anggaran yang sudah ada di Kemendagri, ujarnya.
Adapun pemateri yang akan mengisi retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, antara lain menteri, Widya Iswara dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Presiden, dan kemungkinan mantan presiden.
Efisiensi Anggaran
Bima Arya menegaskan, retret kepala daerah justru menghemat anggaran. Sebetulnya justru ini efisiensi, katanya.
Sebelumnya, retret kepala daerah direncanakan menggunakan skema pembagian biaya (cost sharing) antara Kemendagri dan pemerintah daerah. Namun, setelah rekonstruksi anggaran, Kemendagri mampu menanggung seluruh biaya.
Pengurangan Hari
Selain menghemat anggaran, retret kepala daerah juga mengalami pengurangan jumlah hari. Semula, retret direncanakan selama 14 hari, namun kini hanya 7 hari.
Pengurangan hari ini dilakukan karena Kemendagri dan Lemhanas menyatukan diklat kepemimpinan calon pemimpin. Jadi kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Lemhannas, jelas Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Kewajiban Undang-Undang
Hasan Nasbi menegaskan, retret kepala daerah merupakan kewajiban Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Undang-undang tersebut memerintahkan Kemendagri untuk memberikan pelatihan kepada kepala daerah terpilih selama 2 minggu, dan Lemhannas RI untuk memberikan diklat minimal 1 bulan.
Nah sekarang diklat-diklat ini, diklat-diklat pemimpin ini disatukan. Jadi diklat Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhannas sekarang disatukan nih, jelas Hasan.
0 Komentar