:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5135871/original/027592000_1739793786-IMG_8883.jpg)
Pembajakan Konten Digital: Perkembangan dan Penindakan
Pembajakan konten telah berevolusi seiring kemajuan teknologi. Dari bentuk fisik, kini pembajakan merambah ke ranah digital. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, menegaskan bahwa pembajakan digital dapat dikenakan Undang-Undang ITE.
Payung hukum terkait pembajakan konten telah diatur dalam beleid hak cipta sejak 2014. Namun, perkembangan teknologi menuntut penegakan hukum yang lebih efektif. Aparat bekerja sama dengan pemilik konten legal untuk menindak pelanggaran.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah menangkap pelaku pengelola konten bajakan. Pelaku menyembunyikan identitasnya, namun aparat berhasil melacak dan mengamankannya.
Pembajakan konten merugikan pencipta karya komersial. Karya mereka dibajak, diambil, dan diiklankan di situs ilegal. Pelaku pembajakan dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar berdasarkan Undang-Undang ITE.
0 Komentar